Sunday, 11 December 2011

TATA TERTIB PON. PES. KYAI PARAK BAMBU RUNCING


TATA TERTIB
 PON. PES. KYAI PARAK BAMBU RUNCING


A.     Kewajiban-kewajiban
1.      Santri datang harus sowan Pengasuh Pondok.
2.      Santri baru harus mendaftarkan diri kepada Pengurus Pondok dengan didampingi wali santri, atau yang mewakili dengan melengkapi syarat-syarat pendaftaran.
3.      Santri harus mengikuti semua kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren.
4.      Santri pulang harus membawa surat keterangan dari Pondok yang telah ditanda tangani oleh ketua Pondok dan menyerahkan kembali kepada Pengurus Pondok sekembalinya dari rumah dan telah ditanda tangani oleh wali.
5.      Santri harus menjaga keamanan , ketertiban dan menjaga nama almamater di dalam / luar Pondok.
6.      Santri harus menjaga dan merawat fasilitas bersama, dan inventaris pondok.
7.      Santri yang mengikuti kegiatan luar Pondok harus mendapat ijin dari ketua umum.
8.      Santri harus ijin jika keluar Pondok melebihi batas yang sudah ditentukan.

B.     Larangan-larangan
1.      Keluar Pondok diatas pukul 20.00 WIB tanpa seijin ketua Pondok
2.      Menyaksikan pertunjukan apapun tanpa seijin ketua Pondok.
3.      Mengikuti kegiatan di luar Pondok tanpa mendapat ijin dari ketua umum.
4.      Berhubungan dengan non muhrim di dalam / di luar Pondok.
5.      Santri putra memasuki asrama putri tanpa seijin ketua Pondok dan sebaliknya.
6.      Melepas peci di luar Pondok.
7.      Membawa / membunyikan alat-alat elektronik dan sejenisnya.
8.      Pindah kamar tanpa seijin ketua Pondok.
9.      Bermalam di luar Pondok.
10. Santri putri dilarang keluar dari asrama selain hari-hari yang telah ditentukan tanpa seijin ketua Pondok.
11. Menggunakan fasilitas asatidz.
12. Memakai kalung, gelang dan sejenisnya.
13. Melakukan hal-hal yang tidak sopan dan tidak baik.

C.     Sangsi-sangsi
1.      Santri yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dikenakan ta'ziran sesuai dengan pelanggaran.
2.      Santri pulang melebihi 2 bulan tanpa seijin ketua Pondok dianggap keluar dari Pondok dan apabila datang kembali, wajib mendaftarkan diri sebagai santri baru.

D.     Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.


Tertanda


Pengurus Pondok Pesantren
Kyai Bambu Runcing

No comments:

Post a Comment